Meninggalkan Perkara Tak Berguna
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
Sebagian dari kebaikan keislaman seseorang adalah ia meninggalkan apa saja yang tak berguna baginya (HR at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, Ibn Hibban, al-Baihaqi dan Malik).
Hadis ini dikeluarkan oleh at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban dalam Shahîh Ibn Hibban; al-Baihaqi dalam Syu’ab al-îmân; dan al-Qadha’i dalam Musnad Syihâb. Hadis ini riwayat az-Zuhri dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah ra. At-Tirmidzi berkomentar, “Ini merupakan hadis gharib. Kami tidak mengetahuinya dari hadis Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw. kecuali dari jalur ini”.
Hadis ini juga dikeluarkan oleh at-Tirmidzi; Malik dalam Al-Muwatha’; Abdurrazaq dalam Mushannaf; al-Baihaqi dalam Syu’ab al-îmân. Hadis ini riwayat Ibn Syihab az-Zuhri dari Ali bin al-Husain bin Ali bin Abi Thalib. Riwayat dari Ali bin al-Husain ini statusnya mursal sebab ia adalah tabi’un dan tidak disebutkan perawi Sahabatnya. Menurut at-Tirmidzi riwayat ini lebih sahih daripada riwayat yang pertama.
Hadis ini pun dikeluarkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad, al-‘Askari dalam Al-Amtsâl, ath-Thabrani, Abu Nu’aim, Ibn Abdil Bar dalam At-Tamhîd dan al-Qadha’i dalam Musnad Syihâb. Hadis ini riwayat Ali bin al-Husain dari bapaknya (Husain bin Ali bin Abi Thalib).
Hadis ini juga dikeluarkan oleh al-Hakim dalam Al-Kunya, Abu Nu’aim al-Ashbahani dalam Ma’rifah ash-Shahabah dari Abu Bakar ash-Shiddiq, dan asy-Syairazi dalam Al-Alqâb dari Abu Dzar.
Imam an-Nawawi menilai hadis ini hasan. Al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawâ’id menilai riwayat Ahmad dan ath-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabîr dari Ali bin al-Husain bahwa para perawinya tsiqah. Imam Ibn Taimiyah dalam Al-Imân li Ibn Taymiyah, al-Albani dalam Shahîh al-Jâmi’ dan az-Zarqani dalam Syarh az-Zarqâni menilainya sahih.
Makna Hadis
Kata ya’nî—mashdar-nya inâyah—artinya adalah sangat memperhatikan sesuatu. Dikatakan ‘anâhu ya’nîhi jika dia memperhatikannya dan mencarinya. Karena itu, makna mâ lâ ya’nîhi adalah sesuatu yang perhatian besarnya tidak terpaut dengannya sehingga sesuatu itu bukan yang dia maksud dan dia cari. Jadi, sesuatu itu tidak penting atau tidak berguna untuknya.
Ibn Rajab menjelaskan hadis ini, bahwa di antara kebaikan keislaman seseorang adalah ia meninggalkan apa yang tidak penting baginya, baik ucapan atau perbuatan. Sebaliknya, ia membatasi pada perkataan dan perbuatan yang penting atau (lebih) berguna.
Al-Qari menjelaskan maksud “tarkuhu mâ lâ ya’nîhi “: yaitu apa yang tak penting dan tak pantas/tak layak untuknya baik berupa ucapan, perbuatan, pandangan atau pikiran. Hakikat sesuatu yang tidak berguna baginya adalah apa yang tidak diperlukan dalam kepentingan agama dan dunianya dan tidak memberi manfaat kepadanya dalam meraih keridhaan Allah. Hidupnya tanpa sesuatu itu tetap mungkin. Dengan selainnya keadaan hidupnya masih bisa baik-baik saja. Hal itu juga mencakup perbuatan-perbuatan tambahan dan ucapan berlebih.
Imam al-Ghazali menjelaskan, batasan apa yang tidak berguna bagimu adalah engkau berbicara sesuatu yang andai engkau tidak mengatakannya maka engkau tak berdosa dan tidak rugi baik kondisi atau harta. Malah menurut al-Ghazali, dengan mengambil/melakukan apa yang tak berguna, orang itu rugi sebab waktu dan kesempatan yang tidak bisa diulang itu berlalu dan sumberdayanya yang tidak bisa diambil lagi itu terbuang untuk sesuatu yang tak berguna, padahal bisa dia gunakan untuk sesuatu yang lebih penting dan lebih berguna.
Namun, Ibn Rajab mengingatkan bahwa yang dimaksud bukanlah meninggalkan sesuatu yang tak penting, tak berguna atau tak diinginkan menurut putusan dan tuntutan hawa nafsu. Namun, yang dimaksud adalah menurut putusan dan tuntutan syariah dan islam. Karena itu, Rasul saw. menjadikannya sebagai bagian dari kebaikan keislaman seseorang. Jika keislaman seseorang itu baik, di antara tandanya adalah ia meninggalkan apa yang tidak berguna baginya di dalam Islam baik ucapan, perbuatan atau lainnya. Jadi, kebaikan keislaman itu mengharuskan untuk meninggalkan keharaman, kemakruhan, berbagai hal yang syubhat dan kemubahan lebih yang tidak diperlukan. Semua itu tidak berguna bagi seorang Muslim jika keislamannya sempurna dan mencapai tingkatan ihsan, yakni ia terus-menerus menyadari dan merasakan kehadiran dan pengawasan Allah atas dirinya dalam segala keadaan.
Dari penjelasan para ulama tersebut, apa yang menurut Iislam termasuk mâ lâ a’nî: Pertama, semua keharaman. Kedua, kemakruhan. Dalam hal ini, meski jika melakukan kemakruhan tidak berdosa, tetapi meninggalkannya akan mendatangkan ganjaran. Ketiga, syubhat, yaitu apa saja—benda, ucapan atau perbuatan termasuk muamalah—yang bagi seseorang masih samar status halal-haramnya. Syubhat hendaknya ditinggalkan. Meninggalkan syubhat ini akan bisa melatih dan membangun sikap kehati-hatian, seksama, ketelitian dan tidak menganggap remeh satu perkara; sekaligus bisa meminimalkan peluang tergelincir pada kekeliruan, kesalahan atau lebih buruk lagi keharaman. Keempat, kemubahan berlebih. Ini meliputi ucapan atau perbuatan mubah yang jika ditinggalkan tidak masalah, tidak berdosa dan tidak rugi. Ini juga mencakup benda atau sesuatu termasuk harta lebih dari yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan. Artinya, tanpa benda, sesuatu atau harta itu, hidup akan tetap bisa berjalan baik. Contohnya adalah sesuatu untuk sekadar tren atau gaya hidup. Mengambil kemubahan-kemubahan berlebih ini pada galibnya karena dorongan untuk merasakan kenikmatan, kelezatan atau kepuasan lebih atas dorongan yang muncul semata dari insting atau gharizah.
Jadi, pada dasarnya, yang termasuk mâ lâ ya’nî itu adalah apa saja—ucapan, perbuatan dan sesuatu atau benda—yang tidak mempertebal keimanan, tidak menambah kedekatan kepada Allah, tidak memperbesar capaian atas ridha Allah dan tidak membuat warna ketaatan makin kental. Secara duniawi semua itu juga tidak membuat seseorang makin memberi manfaat kepada sesama. Maka dari itu, meninggalkan semua itu sungguh merupakan tanda baiknya keislaman seseorang. Allâhummarzuqnâ tawfîqa. [Yahya Abdurrahman]
Sabtu, 08 Januari 2011
1000 ulama serukan khiiafah
Tidak seperti biasanya, di tiang bendera Gedung Balai Pustaka, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Ahad (17/10/2010) terkait bendera yang sangat besar, Bendera Al-Liwa (bendera putih bertuliskan dua kalimat syahadat), bendera yang diwariskan Rasulullah saw. kepada kaum Muslim. Pengibaran bendera tersebut pun merupakan simbol bahwa di dalam gedung tersebut sedang berlangsung acara istimewa, yakni silaturahmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan para ulama pewaris para nabi.
Di ruang utama gedung tersebut sekitar 1100 kiai, ustadz, santri, aktivis Islam dan tokoh masyarakat tampak antusias mengikuti acara Silaturahmi HTI bersama Ulama dan Tokoh Masyarakat, dengan tema, “Menjadi Khairu Ummah dengan Menegakkan Syariah dan Khilafah”.
Dua buah layar lebar multimedia terpampang di kanan dan kiri panggung serta efek suara yang disiapkan Tim Infokom HTI semakin menambah dramatisnya acara. Acara ini pun disiarkan secara langsung melalui radio steaming HTI Channel, www.hizbut-tahrir.or.id.
Pimpinan DPP HTI Ust. Rokhmat S Labib hadir memberikan sambutannya. Pidato politik disampaikan oleh Jurubicara HTI Ust. Ismail Yusanto. Adapun KH Ihsan Abdul Jalil, Alumni Ponpes Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang Jawa Timur menyampaikan kalimat hikmah.
Di sela-sela itu, diputarlah film dokumentasi “Mengenal HTI” dan audio-video pidato Imam Besar Masjidil Aqsa Syaikh Isham Ameera yang menyerukan kaum Muslim sedunia bersatu dalam naungan Khilafah, mengerahkan pasukannya untuk melawan kebiadaban Israel.
Ust. Rokhmat S Labib menyatakan menegakkan syariah dan Khilafah memang tidak mudah. Kaum kafir penjajah seperti Amerika dan sekutunya selalu saja menghalang-halangi tegaknya syariah dan Khilafah dengan berbagai isu pencitraburukan Islam. Padahal kaum Muslim terutama para ulamanya harus memiliki agenda yang jelas. “Agenda tersebut adalah menegakkan syariah Islam dalam naungan Khilafah!” Demikian ujarnya yang disambut takbir hadirin. Jangan sampai agenda tersebut terbelokkan oleh berbagai isu yang dibuat oleh penjajah.
Ust. Ismail Yusanto menyatakan bahwa Hizbut Tahrir berada di Indonesia sejak 25 tahun lalu dan berkembang hampir di seluruh Indonesia. Ada yang menanyakan, bagaimana Anda berjuang untuk penegakan syariah dan Khilafah, sementara masyarakat belum paham? “Justru karena masyarakat belum paham, tugas kita itulah memahamkan!” ujarnya.
Karena kepentingan untuk memahamkan itulah maka Hizbut Tahrir berjuang secara terang-terangan, menyampaikan visi dan misinya secara tegas dan lugas. “Mungkinkah para kiai dan ustadz bisa ikut berjuang kalau sedari awal Hizbut Tahrir diam?” ujarnya.
“Tidak…!” serentak hadirin. Karena itu, pilihan pengemban dakwah cuma dua: diam atau bicara. Bicara itulah alat perubahan. Dengan bicara itu pulalah, berdasarkan survey SEM Institut pada Maret-April 2010, disebutkan sebanyak 65 persen dari 1200 responden dari berbagai kalangan di 13 kota besar di Indonesia menyatakan mendukung perjuangan HTI dan 12 persen di antaranya bahkan ingin menjadi anggota HTI.
Selanjutnya, KH Ihsan Abdul Jalil mengingatkan hadirin bahwa ciri-ciri ulama ada dua: memiliki ilmu yang tinggi dan takut kepada Allah SWT. Bila hanya ilmunya yang tinggi, tanpa ketakwaan, itu namanya hanya ilmuwan bukan ulama. Karena keulamaannya, tentu saja dakwahnya penuh dengan risiko. “Kalau sekedar mengajar tatacara shalat tentu saja tidak berisiko!” paparnya. Risiko itu muncul ketika mengingatkan umat dan penguasa untuk kembali terikat dengan syariah Islam secara kaffah.
Namun, ada atau tidak risiko itu, ulama harus tetap di garis depan, tegas menyeru kepada penguasa dan umat untuk mengganti sistem kufur demokrasi ini dengan syariah dan Khilafah Islam sebagai bukti memang ulama tersebut takutnya hanya kepada Allah SWT saja, bukan takut ditinggalkan umat atau siksaan penguasa lalim.
Peserta pun berkali-kali mereka memekikkan takbir setiap pembicara menggugah semangat perjuangan hadirin.
Salah seorang ulama yang hadir, Habib Khalilullah bin Abu Bakar al-Habsyi al-Hassani merasa gembira dapat mengikuti acara ini. “Alhamdulillah, al-faqir (saya, red.) merasa gembira karena masih ada kelompok umat manusia yang terkumpul di dalam niat untuk menegakkan Khilafah Islamiyah, menegakkan syariah islamiyah, yang saat ini berkumpul di gedung ini” ujar Pimpinan Majlis Dzikir Imdadul Hadadiy, Jakarta Timur tersebut.
Ulama lainnya, dari Cikampek, KH Ahmad Zainuddin, menyatakan benar-benar bersyukur bisa dipertemukan dengan aktivis HTI di Cikampek sehingga membuat dirinya lebih tertantang untuk menelaah kembali kitab-kitab kuningnya. Ternyata yang diperjuangkan Hizbut Tahrir di dunia, Jakarta maupun daerah tercantum pula dalam kitab-kitab tersebut.
Agenda menegakkan syariah dan Khilafah sesungguhnya adalah harga mati; tak bisa diubah dan ditukar. “Saya katakan harga mati karena penegakkan syariah itu terkait erat dengan iman atau kafir,” ujar Pimpinan Ponpes Al Husna Cikampek itu. Iman kepada Allah dan kafir terhadap thaghut. Konsekuensinya, menerapkan syariah Allah SWT dalam naungan Khilafah dan kafir terhadap aturan thaghut dalam sistem yang berlaku saat ini.
Ulama dari Bogor, KH Yahya Suja’i, menyatakan setelah bergaul dengan aktivis HTI di Bogor malah semakin mantap berdakwah menjelaskan kepada umat bahwa sistem yang berlakuk saat ini adalah sistem yang tidak diridhai Allah SWT. “Setelah selama satu setengah tahun terakhir ini semakin banyak silaturahmi dengan aktivis HTI saya semakin berani berdakwah untuk tegaknya syariah dan khilafah Islamiyah!” tegas Pimpinan Ponpes Ibnu Suja’i, Citeureup, Bogor, Jawa Barat itu.
Sebelumnya, kegiatan serupa di atas juga diadakan di kota-kota besar seperti Medan, Padang, Lampung, Banten Barat, Banten Timur, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Banjar, Banyumas, Cilacap, DIY Jogyakarta, Surakarta, Semarang, Jombang, Kediri, Jember, Balikpapan, Makassar, Kendari, Bau-bau dan lain-lain. Besarnya dukungan ulama pada acara ini semakin memperbesar keyakinan tentang harapan tegaknya Khilafah dalam waktu dekat. Tsumma takunu Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah [Joko Prasetyo/Gus Juned]
Di ruang utama gedung tersebut sekitar 1100 kiai, ustadz, santri, aktivis Islam dan tokoh masyarakat tampak antusias mengikuti acara Silaturahmi HTI bersama Ulama dan Tokoh Masyarakat, dengan tema, “Menjadi Khairu Ummah dengan Menegakkan Syariah dan Khilafah”.
Dua buah layar lebar multimedia terpampang di kanan dan kiri panggung serta efek suara yang disiapkan Tim Infokom HTI semakin menambah dramatisnya acara. Acara ini pun disiarkan secara langsung melalui radio steaming HTI Channel, www.hizbut-tahrir.or.id.
Pimpinan DPP HTI Ust. Rokhmat S Labib hadir memberikan sambutannya. Pidato politik disampaikan oleh Jurubicara HTI Ust. Ismail Yusanto. Adapun KH Ihsan Abdul Jalil, Alumni Ponpes Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang Jawa Timur menyampaikan kalimat hikmah.
Di sela-sela itu, diputarlah film dokumentasi “Mengenal HTI” dan audio-video pidato Imam Besar Masjidil Aqsa Syaikh Isham Ameera yang menyerukan kaum Muslim sedunia bersatu dalam naungan Khilafah, mengerahkan pasukannya untuk melawan kebiadaban Israel.
Ust. Rokhmat S Labib menyatakan menegakkan syariah dan Khilafah memang tidak mudah. Kaum kafir penjajah seperti Amerika dan sekutunya selalu saja menghalang-halangi tegaknya syariah dan Khilafah dengan berbagai isu pencitraburukan Islam. Padahal kaum Muslim terutama para ulamanya harus memiliki agenda yang jelas. “Agenda tersebut adalah menegakkan syariah Islam dalam naungan Khilafah!” Demikian ujarnya yang disambut takbir hadirin. Jangan sampai agenda tersebut terbelokkan oleh berbagai isu yang dibuat oleh penjajah.
Ust. Ismail Yusanto menyatakan bahwa Hizbut Tahrir berada di Indonesia sejak 25 tahun lalu dan berkembang hampir di seluruh Indonesia. Ada yang menanyakan, bagaimana Anda berjuang untuk penegakan syariah dan Khilafah, sementara masyarakat belum paham? “Justru karena masyarakat belum paham, tugas kita itulah memahamkan!” ujarnya.
Karena kepentingan untuk memahamkan itulah maka Hizbut Tahrir berjuang secara terang-terangan, menyampaikan visi dan misinya secara tegas dan lugas. “Mungkinkah para kiai dan ustadz bisa ikut berjuang kalau sedari awal Hizbut Tahrir diam?” ujarnya.
“Tidak…!” serentak hadirin. Karena itu, pilihan pengemban dakwah cuma dua: diam atau bicara. Bicara itulah alat perubahan. Dengan bicara itu pulalah, berdasarkan survey SEM Institut pada Maret-April 2010, disebutkan sebanyak 65 persen dari 1200 responden dari berbagai kalangan di 13 kota besar di Indonesia menyatakan mendukung perjuangan HTI dan 12 persen di antaranya bahkan ingin menjadi anggota HTI.
Selanjutnya, KH Ihsan Abdul Jalil mengingatkan hadirin bahwa ciri-ciri ulama ada dua: memiliki ilmu yang tinggi dan takut kepada Allah SWT. Bila hanya ilmunya yang tinggi, tanpa ketakwaan, itu namanya hanya ilmuwan bukan ulama. Karena keulamaannya, tentu saja dakwahnya penuh dengan risiko. “Kalau sekedar mengajar tatacara shalat tentu saja tidak berisiko!” paparnya. Risiko itu muncul ketika mengingatkan umat dan penguasa untuk kembali terikat dengan syariah Islam secara kaffah.
Namun, ada atau tidak risiko itu, ulama harus tetap di garis depan, tegas menyeru kepada penguasa dan umat untuk mengganti sistem kufur demokrasi ini dengan syariah dan Khilafah Islam sebagai bukti memang ulama tersebut takutnya hanya kepada Allah SWT saja, bukan takut ditinggalkan umat atau siksaan penguasa lalim.
Peserta pun berkali-kali mereka memekikkan takbir setiap pembicara menggugah semangat perjuangan hadirin.
Salah seorang ulama yang hadir, Habib Khalilullah bin Abu Bakar al-Habsyi al-Hassani merasa gembira dapat mengikuti acara ini. “Alhamdulillah, al-faqir (saya, red.) merasa gembira karena masih ada kelompok umat manusia yang terkumpul di dalam niat untuk menegakkan Khilafah Islamiyah, menegakkan syariah islamiyah, yang saat ini berkumpul di gedung ini” ujar Pimpinan Majlis Dzikir Imdadul Hadadiy, Jakarta Timur tersebut.
Ulama lainnya, dari Cikampek, KH Ahmad Zainuddin, menyatakan benar-benar bersyukur bisa dipertemukan dengan aktivis HTI di Cikampek sehingga membuat dirinya lebih tertantang untuk menelaah kembali kitab-kitab kuningnya. Ternyata yang diperjuangkan Hizbut Tahrir di dunia, Jakarta maupun daerah tercantum pula dalam kitab-kitab tersebut.
Agenda menegakkan syariah dan Khilafah sesungguhnya adalah harga mati; tak bisa diubah dan ditukar. “Saya katakan harga mati karena penegakkan syariah itu terkait erat dengan iman atau kafir,” ujar Pimpinan Ponpes Al Husna Cikampek itu. Iman kepada Allah dan kafir terhadap thaghut. Konsekuensinya, menerapkan syariah Allah SWT dalam naungan Khilafah dan kafir terhadap aturan thaghut dalam sistem yang berlaku saat ini.
Ulama dari Bogor, KH Yahya Suja’i, menyatakan setelah bergaul dengan aktivis HTI di Bogor malah semakin mantap berdakwah menjelaskan kepada umat bahwa sistem yang berlakuk saat ini adalah sistem yang tidak diridhai Allah SWT. “Setelah selama satu setengah tahun terakhir ini semakin banyak silaturahmi dengan aktivis HTI saya semakin berani berdakwah untuk tegaknya syariah dan khilafah Islamiyah!” tegas Pimpinan Ponpes Ibnu Suja’i, Citeureup, Bogor, Jawa Barat itu.
Sebelumnya, kegiatan serupa di atas juga diadakan di kota-kota besar seperti Medan, Padang, Lampung, Banten Barat, Banten Timur, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Banjar, Banyumas, Cilacap, DIY Jogyakarta, Surakarta, Semarang, Jombang, Kediri, Jember, Balikpapan, Makassar, Kendari, Bau-bau dan lain-lain. Besarnya dukungan ulama pada acara ini semakin memperbesar keyakinan tentang harapan tegaknya Khilafah dalam waktu dekat. Tsumma takunu Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah [Joko Prasetyo/Gus Juned]
perlombaan yang melalaikan
Perlombaan Yang Melalaikan
أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ * حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ * كَلا سَوْفَ تَعْلَمُونَ * ثُمَّ كَلا سَوْفَ تَعْلَمُونَ * كَلا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ * لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ * ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ * ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ
Bermegah-megahan telah melalaikan kalian, sampai kalian masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kalian akan mengetahui; dan janganlah begitu, kelak kalian akan mengetahui. Janganlah begitu, jika kalian mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, niscaya kalian benar-benar akan melihat neraka Jahim, dan sesungguhnya kalian benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainulyaqin, kemudian kalian pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (QS at-Takatsur [102]: 1-8).
Surat ini dinamai at-takâtsur, diambilkan dari ayat pertama. Ibnu Marduyah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, surat ini turun di Makkah. Bahwa surat ini termasuk Makkiyah, menurut al-Qurthubi, Abu Hayyan, asy-Syaukani dan al-Qinuji merupakan pendapat seluruh mufassir. Adapun al-Bukhari meriwayatkannya sebagai Madaniyah.1
Dalam mushaf, surat yang terdiri delapan ayat ini berada setelah surat al-Qariah. Jika surat sebelumnya memberitakan tentang nasib dua kelompok manusia di Hari Kiamat, ada yang bahagia dan yang celaka, maka surat ini menjelaskan sebagian potret manusia yang mendapatkan kecelakaan.
Mengenai keutamaan surat ini diterangkan hadis dari Ibnu Umar ra., Rasulullah saw. bersabda:
أَلاَ يَسْتَطِيْعُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ أَلْفَ آيَةٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ؟ قَالُوْا: وَمَنْ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَقْرَأَ أَلْفَ آيَةٍ؟ قَالَ : أَمَا يَسْتَطِيْعُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ؟
Tidakkah salah seorang di antara kalian mampu membaca seribu ayat setiap hari? Mereka menjawab, “Siapa yang mampu membaca seribu ayat?” Rasulullah saw bersabda, “Bukankah salah seorang di antara kalian mampu membaca al-hâkum al-takâtsur?” (HR al-Hakim dan mensahihkan-nya; al-Baihaqi dalam Asy-Sya’b).
Tafsir Ayat
Allah SWT berfirman: Alhâkum al-takâtsur (Bermegah-megahan telah melalaikan kalian). Kata al-ilhâ’ berasal dari kata al-lahw. Menurut al-Alusi, kata al-lahw pada asalnya bermakna al-ghaflah (melalaikan). Kemudian kata tersebut berkembang mencakup segala hal yang menyibukkan. Secara ‘urf, perkara yang menyibukkan itu dikhususkan pada sesuatu yang menyenangkan seseorang sehingga kata tersebut berdekatan dengan kata al-la’b (permainan). Karena itu, tidak jarang kata al-la’b digunakan dengan makna al-lahw.2 Ar-Raghib al-Asfahani menyatakan, “Al-Lahw adalah segala yang menyibukkan manusia dari perkara yang berguna dan penting. Adapun frasa alhâhu kadzâ berarti syaghalahu ‘ammâ huwa ahammu (menyibukkannya dari semua yang lebih penting).3
Dengan demikian, sebagaimana dijelaskan banyak mufassir, frasa alhâkum di sini bermakna syaghalakum (menyibukkan kalian).4 Diberitakan dalam ayat ini bahwa yang membuat mereka sibuk dan lalai dari urusan yang lebih penting itu adalah at-takâtsur. Kata at-takâtsur berarti at-tafâkhur bi al-amwâl wa al-awlâd wa ar-rijâl (berbangga-banggaan dengan harta, anak-anak dan tokoh).5 Ibnu Abbas dan al-Hasan memaknai al-takâtsur di sini adalah dalam harta dan anak. Qatadah menafsirkannya, berbangga-bangga dengan kabilah dan keluarga. Adh-Dhahhak menafsirkannya sebagai mencari penghidupan dan perdagangan.6
Ditegaskan asy-Syaukani, ayat ini menjadi dalil bahwa al-isytighâl dengan dunia, saling berlomba dan berbangga dengannya merupakan al-khishâl al-madzmûmah (tabiat yang tercela).7
Kemudian ditegaskan: hattâ zurtum al-maqâbir (sampai kalian masuk ke dalam kubur). Huruf hattâ ini ghâyah (batas akhir) dari ayat sebelumnya, alhâkum.8 Maksud zurtum al-maqâbir adalah datangnya kematian.9 Itu berarti, sepanjang hidup mereka hanya dihabiskan untuk berlomba, bersaing dan berbangga dengan banyaknya harta, anak, kedudukan dan kesenangan dunia lainnya. Perilaku mereka tidak berubah hingga mereka meninggal dunia.
Terhadap mereka, Allah SWT berfirman: Kallâ sawfa ta’lamûn (Janganlah begitu, kelak kalian akan mengetahui). Kata kallâ merupakan rad’[un] wa tanbîh[un] (mencegah dan memberikan peringatan) bahwa tidak semestinya bagi orang yang memperhatikan dirinya menjadikan dunia sebagai pusat seluruh perhatiannya dan tidak mementingkan urusan agamanya. Sawfa ta’lamûn merupakan peringatan keras agar mereka takut lalu berhenti dari kelalaian mereka.10
Ancaman itu pun diulangi lagi dalam ayat berikutnya: Tsumma kallâ sawfa ta’lamûn (Janganlah begitu, kelak kalian akan mengetahui). Menurut az-Zamakhsyari, al-Alusi, al-Baidhawi dan Ibnu Juzyi, takrîr (pengulangan) tersebut berguna sebagai at-ta’kîd (penegasan) terhadap peringatan keras dan ancaman itu. Adapun kata tsumma untuk menunjukkan bahwa yang kedua itu lebih tegas daripada yang pertama.11 Ibnu Jarir menuturkan, kalimat tersebut diulangi dua kali karena orang Arab, jika ingin menegaskan at-takhwîf wa at-tahdîd, mengulanginya dua kali.12
Penjelasan lain dikemukakan Ibnu Abbas. Menurut beliau, kallâ sawfa ta’lamûn berbicara tentang azab yang turun di alam kubur, sedangkan tsumma kallâ sawfa ta’lamûn tentang azab di akhirat. Artinya, yang pertama terjadi di alam kubur, sedangkan yang kedua di akhirat. Dengan demikian, pengulangan itu menunjuk pada dua keadaan yang berbeda.13
Selanjutnya Allah SWT berfirman: Kallâ law ta’lamûn ‘ilm al-yaqîn (Janganlah begitu, jika kalian mengetahui dengan pengetahuan yang yakin). Makna kallâ di sini tidak berbeda dengan ayat sebelumnya, bahwa semestinya mereka tidak bertindak demikian. Law merupakan harf imtinâ’ li al-imtinâ’. Artinya, seandainya kalian mengetahui dengan pengetahuan yang yakin akibat saling berbangga, niscaya tidak akan melalaikan kalian. Al-‘Ilm al-yaqînî adalah pengetahuan yang lahir dari keyakinan yang sesuai dengan fakta yang bersumber dari dalil qath’i lagi kokoh, baik ditunjukkan oleh akal yang sehat maupun informasi yang kuat dari Nabi saw.14
Ancaman kepada mereka disebutkan lagi: latarawunna al-Jahîm (niscaya kalian benar-benar akan melihat neraka Jahim). Kalimat ini merupakan jawâb qasam mahdzûf (jawaban dari kalimat sumpah yang dihilangkan), yakni: Wal-Lâhi, latarawunna al-Jahîm fî al-âkhirah (Demi Allah, kalian benar-benar akan melihat neraka Jahanam di akhirat). Di dalamnya ada tambahan ancaman.15Digunakan Qasam berguna sebagai li tawkîd al-wa’îd (untuk menegaskan ancaman), sekalipun apa yang diancamkan kepada mereka itu tidak termasuk perkara yang boleh diragukan atau disangsikan. Artinya, kalian benar-benar akan melihat neraka Jahanam dengan penglihatan kalian setelah mati.16
Ayat berikutnya memberikan penegasan: Tsumma latarawunnahâ ‘ayn al-yaqîn (dan sesungguhnya kalian benar-benar akan melihatnya dengan `ainulyaqin). Dalam ayat ini berisi pengulangan dari kalimat sebelumnya. Menurut an-Nasafi, pengulangan yang disertai dengan tsumma itu berguna sebagai taghlîzh fî al-tahdîd wa ziyâdah fî al-tahwîl (memberatkan ancaman dan menambah rasa takut).17 Ditambahkan kata ‘ayn al-yaqîn berguna untuk menafikan kemungkinan dipahaminya ar-ru’yah (penglihatan) secara majazi.18 Itu artinya, mereka benar-benar akan melihat neraka Jahanam dengan mata kepala sendiri.
Surat ini pun diakhiri dengan firman-Nya: Tsumma latus’alunna yawmaidzi[n[ ‘an al-na’îm (Kemudian kalian pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan). Kata an-na’îm di sini berbentuk umum sehingga kenikmatan yang ditanyakannya pun bersifat umum. Demikian penjelasan ath-Thabari, Abu Hayyan, al-Alusi dan Ibnu Juzyi.19
Menurut Abu Hayyan, ada perbedaan antara pertanyaan terhadap Mukmin dan kafir. Jika Mukmin ditanya dengan pertanyaan penghormatan dan memuliakan, sedangkan kafir ditanya dengan pertanyaan teguran dan celaan.20
Berlomba dalam Urusan Dunia, Melupakan Akhirat
Dalam hidupnya, manusia memerlukan harta. Dengan harta, manusia bisa memenuhi aneka kebutuhan hidupnya. Jadi wajarlah jika manusia terdorong untuk mencari harta. Manusia juga memerlukan anak dan keturunan. Keberadaan anak dan keturunan menjadi pelanjut generasi manusia dalam kehidupan. Tidak aneh jika manusia senang dikarunia anak-anak. Sampai di titik ini tidak ada masalah.
Akan tetapi, menjadi masalah ketika harta dan anak-anak dipandang lebih dari itu, yakni ketika keduanya dipandang sebagai sarana untuk menaikkan gengsi, lambang kebanggaan dan ukuran kemuliaan. Pandangan ini akan mengakibatkan pelakunya sibuk bekerja keras siang-malam untuk mengumpulkan harta yang banyak; bukan untuk memenuhi kebutuhannya, namun untuk berlomba, dan bersaing untuk menempati urutan teratas dalam soal harta dan anak-anak. Masing-masing mereka belum merasa lega jika masih ada orang lain yang lebih banyak harta dan anak-anaknya. Ketika ini terjadi, maka berapa pun jumlah harta yang dimiliki tidak akan membuat dirinya merasa puas. Tamak dan rakus terhadap harta serta selalu merasa kurang akan terus menghantui pikirannya. Seandainya mereka memiliki dua lembah emas, mereka pasti masih menginginkan lembah emas ketiga. Begitu seterusnya dan tak ada ujungnya. Keadaan mereka seperti yang digambarkan dalam hadis dari Ibnu Abbas ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda:
لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا، وَلاَ يَمْلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ
Seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta, sungguh dia masih mengharapkan lembah ketiga. Tidak akan memenuhi perutnya kecuali tanah (kuburnya, yakni kematian) (HR al-Bukhari).
Keadaannya kian parah ketika keasyikan mereka berlomba dan berbangga-bangga soal harta dan anak-anak itu melupakan Allah SWT yang menciptakan dirinya dan akhirat yang menjadi tempat kembalinya yang abadi. Mereka juga melalaikan semua kewajiban yang harus ditunaikan sebagai makhluk ciptaan-Nya. Tak hanya itu, mereka tidak mempedulikan semua larangan-Nya; sesuatu yang tidak patut dilakukan oleh makhluk ciptaan-Nya.
Akan tetapi, itu terus-menerus dilakukan hingga kematian datang. Seluruh hidup mereka hanya dicurahkan untuk berlomba-lomba dan berbangga-bangga dengan banyaknya harta, anak-anak, kedudukan dan semacamnya. Yang kesemuanya harus berpisah dengannya ketika dia meninggalkan dunia. Dari Anas bin Malik berkata, Rasulullah saw. bersabda:
يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ، وَيَبْقَى عَمَلُ
Mayit itu diikuti oleh tiga; dua kembali dan satu yang tetap bersamanya. Dia diikuti keuarganya, hartanya dan amalnya. Keluarga dan hartanya kembali, sementara amalnya tetap bersamanya (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan Ahmad).
Karena itu, selagi semuanya belum terlambat, dan sebelum sesal abadi tak berguna terjadi, surat ini memberikan peringatan dan ancaman keras kepada mereka. Wa’îd ba’da wa’îd (ancaman demi ancaman) yang disampaikan dalam surat ini menunjukkan dahsyatnya azab yang bakal mereka terima. Dengan ancaman itu, diharapkan mereka mau segera berhenti dari perilaku menyimpang seraya bergegas mengikuti petunjuk-Nya. Namun, jika mereka tetap tak peduli, niscaya azab yang dahsyat bakal mereka rasakan. Neraka Jahanam dengan segala siksanya akan ditimpakan kepada mereka.
Semoga kita tidak termasuk dalam kelompok orang yang diberitakan surat ini. Sebaliknya, kita termasuk orang-orang yang menyambut perintah Allah SWT untuk berlomba dalam kebaikan: Fastabiqû al-khayrât (QS al- Baqarah [2]: 148) dan bersegera menuju ampunan-Nya dan surga (QS Ali Imran [3]: 133).
Wal-Lâh a’lam bi ash-shawâb. []
Catatan Kaki:
1 Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20 (Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964), 168; al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5 (tt: Dar al-Wafa’, 1994), 656; Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhtîth, vol. 8 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 505; al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 15 (Beirut: Maktabah al-‘Ashriyyah, 1992), 363.
2 Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 15 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 452.
3 Al-Asfahani, al-Mufradât fî Gharîb al-Qur’ân (Beirut: Dar al-Ma’rifah, tt), 455.
4 Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20, 168; al-Nasafi, Madârik al-Tanzîl wa Haqâiq al-Ta’wîl, vol. 4 (Beirut: Dar al-Nafais, tt), 286; Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhtîth, vol. 8, 505; al-Baidhawi, Anwâr al-Tanzîl wa Asrâr al-Ta’wîl, vol 5 (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabiy, tt), 334; Ibnu Juz’yi al-Kalbi, al-Tas-hîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 605; al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5, 657; al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 15, 364.
5 Az-Zuhaili, al-Tafsîr al-Munîr, vol. 30 (Beirut: Dar al-Fikr, 1998), 383. Ibnu ‘Athiyyah, al-Muharrar al-Wajîz, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2001), 518 juga memaknai al-takâtsur dengan al-tafâkhur bi al-amwâl wa al-awlâd wa al-‘adad jumlah (saling membanggakan diri dengan harta, anak-anak, dan jumlah secara keseluruhan).
6 Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20, 168.
7 Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5, 657.
8 As-Samin al-Halbi, al-Durr al-Mashûn, vol. 11 (Damaskus: Dar al-Qalam, tt), 97.
9 Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20, 169; al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 24, 580; al-Zamakhsyari, al-Kasysyâf, vol. 6 (Riyadh: Maktabah Abikan, 1998), 424; al-Nasafi, Madârik al-Tanzîl wa Haqâiq al-Ta’wîl, vol. 4, 286; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 8 (Riyadh: Dar Thayyibah, 1999), 472; al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5, 657; al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 5 (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabiy, 2000), 298; al-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 506; al-Biqa’i, Nazhm al-Durar, vol. 12 (Kairo: Dar al-Kitab al-Islami, tt), 226; al-Zuhaili, al-Tafsîr al-Munîr, vol. 30, 383.
10 As-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 3, 506.
11 Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 15, 453; al-Baidhawi, Anwâr al-Tanzîl wa Asrâr al-Ta’wîl, vol 5, 334; Ibnu Juz’yi al-Kalbi, al-Tas-hîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 605.
12 Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 24, 581.
13 Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20, 172.
14 Az-Zuhaili, al-Tafsîr al-Munîr, vol. 30, 383.
15 Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5, 658.
16 al-Khazin, Lubâb al-Tawîl fî Ma’ânî al-Tanzîl, vol. 7 (Beirut: Dar al-Fikr, 1979), 286. Bahwa qasam itu berguna li tawkîd al-wa’îd (untuk menegaskan ancaman) juga dikemukakan al-Zamakhsyari, al-Kasysyâf, vol. 6, 425; al-Nasafi, Madârik al-Tanzîl wa Haqâiq al-Ta’wîl, vol. 4, 286.
17 An-Nasafi, Madârik al-Tanzîl wa Haqâiq al-Ta’wîl, vol. 4, 286.
18 Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhtîth, vol. 8, 506.
19 Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 24, 586; Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhtîth, vol. 8, 506; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 15, 454; Ibnu Juz’yi al-Kalbi, al-Tas-hîl, vol. 2, 606.
20 Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhtîth, vol. 8, 506.
أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ * حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ * كَلا سَوْفَ تَعْلَمُونَ * ثُمَّ كَلا سَوْفَ تَعْلَمُونَ * كَلا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ * لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ * ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ * ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ
Bermegah-megahan telah melalaikan kalian, sampai kalian masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kalian akan mengetahui; dan janganlah begitu, kelak kalian akan mengetahui. Janganlah begitu, jika kalian mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, niscaya kalian benar-benar akan melihat neraka Jahim, dan sesungguhnya kalian benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainulyaqin, kemudian kalian pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (QS at-Takatsur [102]: 1-8).
Surat ini dinamai at-takâtsur, diambilkan dari ayat pertama. Ibnu Marduyah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, surat ini turun di Makkah. Bahwa surat ini termasuk Makkiyah, menurut al-Qurthubi, Abu Hayyan, asy-Syaukani dan al-Qinuji merupakan pendapat seluruh mufassir. Adapun al-Bukhari meriwayatkannya sebagai Madaniyah.1
Dalam mushaf, surat yang terdiri delapan ayat ini berada setelah surat al-Qariah. Jika surat sebelumnya memberitakan tentang nasib dua kelompok manusia di Hari Kiamat, ada yang bahagia dan yang celaka, maka surat ini menjelaskan sebagian potret manusia yang mendapatkan kecelakaan.
Mengenai keutamaan surat ini diterangkan hadis dari Ibnu Umar ra., Rasulullah saw. bersabda:
أَلاَ يَسْتَطِيْعُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ أَلْفَ آيَةٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ؟ قَالُوْا: وَمَنْ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَقْرَأَ أَلْفَ آيَةٍ؟ قَالَ : أَمَا يَسْتَطِيْعُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ؟
Tidakkah salah seorang di antara kalian mampu membaca seribu ayat setiap hari? Mereka menjawab, “Siapa yang mampu membaca seribu ayat?” Rasulullah saw bersabda, “Bukankah salah seorang di antara kalian mampu membaca al-hâkum al-takâtsur?” (HR al-Hakim dan mensahihkan-nya; al-Baihaqi dalam Asy-Sya’b).
Tafsir Ayat
Allah SWT berfirman: Alhâkum al-takâtsur (Bermegah-megahan telah melalaikan kalian). Kata al-ilhâ’ berasal dari kata al-lahw. Menurut al-Alusi, kata al-lahw pada asalnya bermakna al-ghaflah (melalaikan). Kemudian kata tersebut berkembang mencakup segala hal yang menyibukkan. Secara ‘urf, perkara yang menyibukkan itu dikhususkan pada sesuatu yang menyenangkan seseorang sehingga kata tersebut berdekatan dengan kata al-la’b (permainan). Karena itu, tidak jarang kata al-la’b digunakan dengan makna al-lahw.2 Ar-Raghib al-Asfahani menyatakan, “Al-Lahw adalah segala yang menyibukkan manusia dari perkara yang berguna dan penting. Adapun frasa alhâhu kadzâ berarti syaghalahu ‘ammâ huwa ahammu (menyibukkannya dari semua yang lebih penting).3
Dengan demikian, sebagaimana dijelaskan banyak mufassir, frasa alhâkum di sini bermakna syaghalakum (menyibukkan kalian).4 Diberitakan dalam ayat ini bahwa yang membuat mereka sibuk dan lalai dari urusan yang lebih penting itu adalah at-takâtsur. Kata at-takâtsur berarti at-tafâkhur bi al-amwâl wa al-awlâd wa ar-rijâl (berbangga-banggaan dengan harta, anak-anak dan tokoh).5 Ibnu Abbas dan al-Hasan memaknai al-takâtsur di sini adalah dalam harta dan anak. Qatadah menafsirkannya, berbangga-bangga dengan kabilah dan keluarga. Adh-Dhahhak menafsirkannya sebagai mencari penghidupan dan perdagangan.6
Ditegaskan asy-Syaukani, ayat ini menjadi dalil bahwa al-isytighâl dengan dunia, saling berlomba dan berbangga dengannya merupakan al-khishâl al-madzmûmah (tabiat yang tercela).7
Kemudian ditegaskan: hattâ zurtum al-maqâbir (sampai kalian masuk ke dalam kubur). Huruf hattâ ini ghâyah (batas akhir) dari ayat sebelumnya, alhâkum.8 Maksud zurtum al-maqâbir adalah datangnya kematian.9 Itu berarti, sepanjang hidup mereka hanya dihabiskan untuk berlomba, bersaing dan berbangga dengan banyaknya harta, anak, kedudukan dan kesenangan dunia lainnya. Perilaku mereka tidak berubah hingga mereka meninggal dunia.
Terhadap mereka, Allah SWT berfirman: Kallâ sawfa ta’lamûn (Janganlah begitu, kelak kalian akan mengetahui). Kata kallâ merupakan rad’[un] wa tanbîh[un] (mencegah dan memberikan peringatan) bahwa tidak semestinya bagi orang yang memperhatikan dirinya menjadikan dunia sebagai pusat seluruh perhatiannya dan tidak mementingkan urusan agamanya. Sawfa ta’lamûn merupakan peringatan keras agar mereka takut lalu berhenti dari kelalaian mereka.10
Ancaman itu pun diulangi lagi dalam ayat berikutnya: Tsumma kallâ sawfa ta’lamûn (Janganlah begitu, kelak kalian akan mengetahui). Menurut az-Zamakhsyari, al-Alusi, al-Baidhawi dan Ibnu Juzyi, takrîr (pengulangan) tersebut berguna sebagai at-ta’kîd (penegasan) terhadap peringatan keras dan ancaman itu. Adapun kata tsumma untuk menunjukkan bahwa yang kedua itu lebih tegas daripada yang pertama.11 Ibnu Jarir menuturkan, kalimat tersebut diulangi dua kali karena orang Arab, jika ingin menegaskan at-takhwîf wa at-tahdîd, mengulanginya dua kali.12
Penjelasan lain dikemukakan Ibnu Abbas. Menurut beliau, kallâ sawfa ta’lamûn berbicara tentang azab yang turun di alam kubur, sedangkan tsumma kallâ sawfa ta’lamûn tentang azab di akhirat. Artinya, yang pertama terjadi di alam kubur, sedangkan yang kedua di akhirat. Dengan demikian, pengulangan itu menunjuk pada dua keadaan yang berbeda.13
Selanjutnya Allah SWT berfirman: Kallâ law ta’lamûn ‘ilm al-yaqîn (Janganlah begitu, jika kalian mengetahui dengan pengetahuan yang yakin). Makna kallâ di sini tidak berbeda dengan ayat sebelumnya, bahwa semestinya mereka tidak bertindak demikian. Law merupakan harf imtinâ’ li al-imtinâ’. Artinya, seandainya kalian mengetahui dengan pengetahuan yang yakin akibat saling berbangga, niscaya tidak akan melalaikan kalian. Al-‘Ilm al-yaqînî adalah pengetahuan yang lahir dari keyakinan yang sesuai dengan fakta yang bersumber dari dalil qath’i lagi kokoh, baik ditunjukkan oleh akal yang sehat maupun informasi yang kuat dari Nabi saw.14
Ancaman kepada mereka disebutkan lagi: latarawunna al-Jahîm (niscaya kalian benar-benar akan melihat neraka Jahim). Kalimat ini merupakan jawâb qasam mahdzûf (jawaban dari kalimat sumpah yang dihilangkan), yakni: Wal-Lâhi, latarawunna al-Jahîm fî al-âkhirah (Demi Allah, kalian benar-benar akan melihat neraka Jahanam di akhirat). Di dalamnya ada tambahan ancaman.15Digunakan Qasam berguna sebagai li tawkîd al-wa’îd (untuk menegaskan ancaman), sekalipun apa yang diancamkan kepada mereka itu tidak termasuk perkara yang boleh diragukan atau disangsikan. Artinya, kalian benar-benar akan melihat neraka Jahanam dengan penglihatan kalian setelah mati.16
Ayat berikutnya memberikan penegasan: Tsumma latarawunnahâ ‘ayn al-yaqîn (dan sesungguhnya kalian benar-benar akan melihatnya dengan `ainulyaqin). Dalam ayat ini berisi pengulangan dari kalimat sebelumnya. Menurut an-Nasafi, pengulangan yang disertai dengan tsumma itu berguna sebagai taghlîzh fî al-tahdîd wa ziyâdah fî al-tahwîl (memberatkan ancaman dan menambah rasa takut).17 Ditambahkan kata ‘ayn al-yaqîn berguna untuk menafikan kemungkinan dipahaminya ar-ru’yah (penglihatan) secara majazi.18 Itu artinya, mereka benar-benar akan melihat neraka Jahanam dengan mata kepala sendiri.
Surat ini pun diakhiri dengan firman-Nya: Tsumma latus’alunna yawmaidzi[n[ ‘an al-na’îm (Kemudian kalian pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan). Kata an-na’îm di sini berbentuk umum sehingga kenikmatan yang ditanyakannya pun bersifat umum. Demikian penjelasan ath-Thabari, Abu Hayyan, al-Alusi dan Ibnu Juzyi.19
Menurut Abu Hayyan, ada perbedaan antara pertanyaan terhadap Mukmin dan kafir. Jika Mukmin ditanya dengan pertanyaan penghormatan dan memuliakan, sedangkan kafir ditanya dengan pertanyaan teguran dan celaan.20
Berlomba dalam Urusan Dunia, Melupakan Akhirat
Dalam hidupnya, manusia memerlukan harta. Dengan harta, manusia bisa memenuhi aneka kebutuhan hidupnya. Jadi wajarlah jika manusia terdorong untuk mencari harta. Manusia juga memerlukan anak dan keturunan. Keberadaan anak dan keturunan menjadi pelanjut generasi manusia dalam kehidupan. Tidak aneh jika manusia senang dikarunia anak-anak. Sampai di titik ini tidak ada masalah.
Akan tetapi, menjadi masalah ketika harta dan anak-anak dipandang lebih dari itu, yakni ketika keduanya dipandang sebagai sarana untuk menaikkan gengsi, lambang kebanggaan dan ukuran kemuliaan. Pandangan ini akan mengakibatkan pelakunya sibuk bekerja keras siang-malam untuk mengumpulkan harta yang banyak; bukan untuk memenuhi kebutuhannya, namun untuk berlomba, dan bersaing untuk menempati urutan teratas dalam soal harta dan anak-anak. Masing-masing mereka belum merasa lega jika masih ada orang lain yang lebih banyak harta dan anak-anaknya. Ketika ini terjadi, maka berapa pun jumlah harta yang dimiliki tidak akan membuat dirinya merasa puas. Tamak dan rakus terhadap harta serta selalu merasa kurang akan terus menghantui pikirannya. Seandainya mereka memiliki dua lembah emas, mereka pasti masih menginginkan lembah emas ketiga. Begitu seterusnya dan tak ada ujungnya. Keadaan mereka seperti yang digambarkan dalam hadis dari Ibnu Abbas ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda:
لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا، وَلاَ يَمْلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ
Seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta, sungguh dia masih mengharapkan lembah ketiga. Tidak akan memenuhi perutnya kecuali tanah (kuburnya, yakni kematian) (HR al-Bukhari).
Keadaannya kian parah ketika keasyikan mereka berlomba dan berbangga-bangga soal harta dan anak-anak itu melupakan Allah SWT yang menciptakan dirinya dan akhirat yang menjadi tempat kembalinya yang abadi. Mereka juga melalaikan semua kewajiban yang harus ditunaikan sebagai makhluk ciptaan-Nya. Tak hanya itu, mereka tidak mempedulikan semua larangan-Nya; sesuatu yang tidak patut dilakukan oleh makhluk ciptaan-Nya.
Akan tetapi, itu terus-menerus dilakukan hingga kematian datang. Seluruh hidup mereka hanya dicurahkan untuk berlomba-lomba dan berbangga-bangga dengan banyaknya harta, anak-anak, kedudukan dan semacamnya. Yang kesemuanya harus berpisah dengannya ketika dia meninggalkan dunia. Dari Anas bin Malik berkata, Rasulullah saw. bersabda:
يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ، وَيَبْقَى عَمَلُ
Mayit itu diikuti oleh tiga; dua kembali dan satu yang tetap bersamanya. Dia diikuti keuarganya, hartanya dan amalnya. Keluarga dan hartanya kembali, sementara amalnya tetap bersamanya (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan Ahmad).
Karena itu, selagi semuanya belum terlambat, dan sebelum sesal abadi tak berguna terjadi, surat ini memberikan peringatan dan ancaman keras kepada mereka. Wa’îd ba’da wa’îd (ancaman demi ancaman) yang disampaikan dalam surat ini menunjukkan dahsyatnya azab yang bakal mereka terima. Dengan ancaman itu, diharapkan mereka mau segera berhenti dari perilaku menyimpang seraya bergegas mengikuti petunjuk-Nya. Namun, jika mereka tetap tak peduli, niscaya azab yang dahsyat bakal mereka rasakan. Neraka Jahanam dengan segala siksanya akan ditimpakan kepada mereka.
Semoga kita tidak termasuk dalam kelompok orang yang diberitakan surat ini. Sebaliknya, kita termasuk orang-orang yang menyambut perintah Allah SWT untuk berlomba dalam kebaikan: Fastabiqû al-khayrât (QS al- Baqarah [2]: 148) dan bersegera menuju ampunan-Nya dan surga (QS Ali Imran [3]: 133).
Wal-Lâh a’lam bi ash-shawâb. []
Catatan Kaki:
1 Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20 (Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964), 168; al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5 (tt: Dar al-Wafa’, 1994), 656; Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhtîth, vol. 8 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 505; al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 15 (Beirut: Maktabah al-‘Ashriyyah, 1992), 363.
2 Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 15 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 452.
3 Al-Asfahani, al-Mufradât fî Gharîb al-Qur’ân (Beirut: Dar al-Ma’rifah, tt), 455.
4 Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20, 168; al-Nasafi, Madârik al-Tanzîl wa Haqâiq al-Ta’wîl, vol. 4 (Beirut: Dar al-Nafais, tt), 286; Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhtîth, vol. 8, 505; al-Baidhawi, Anwâr al-Tanzîl wa Asrâr al-Ta’wîl, vol 5 (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabiy, tt), 334; Ibnu Juz’yi al-Kalbi, al-Tas-hîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 605; al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5, 657; al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 15, 364.
5 Az-Zuhaili, al-Tafsîr al-Munîr, vol. 30 (Beirut: Dar al-Fikr, 1998), 383. Ibnu ‘Athiyyah, al-Muharrar al-Wajîz, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2001), 518 juga memaknai al-takâtsur dengan al-tafâkhur bi al-amwâl wa al-awlâd wa al-‘adad jumlah (saling membanggakan diri dengan harta, anak-anak, dan jumlah secara keseluruhan).
6 Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20, 168.
7 Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5, 657.
8 As-Samin al-Halbi, al-Durr al-Mashûn, vol. 11 (Damaskus: Dar al-Qalam, tt), 97.
9 Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20, 169; al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 24, 580; al-Zamakhsyari, al-Kasysyâf, vol. 6 (Riyadh: Maktabah Abikan, 1998), 424; al-Nasafi, Madârik al-Tanzîl wa Haqâiq al-Ta’wîl, vol. 4, 286; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 8 (Riyadh: Dar Thayyibah, 1999), 472; al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5, 657; al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 5 (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabiy, 2000), 298; al-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 506; al-Biqa’i, Nazhm al-Durar, vol. 12 (Kairo: Dar al-Kitab al-Islami, tt), 226; al-Zuhaili, al-Tafsîr al-Munîr, vol. 30, 383.
10 As-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 3, 506.
11 Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 15, 453; al-Baidhawi, Anwâr al-Tanzîl wa Asrâr al-Ta’wîl, vol 5, 334; Ibnu Juz’yi al-Kalbi, al-Tas-hîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 605.
12 Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 24, 581.
13 Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20, 172.
14 Az-Zuhaili, al-Tafsîr al-Munîr, vol. 30, 383.
15 Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5, 658.
16 al-Khazin, Lubâb al-Tawîl fî Ma’ânî al-Tanzîl, vol. 7 (Beirut: Dar al-Fikr, 1979), 286. Bahwa qasam itu berguna li tawkîd al-wa’îd (untuk menegaskan ancaman) juga dikemukakan al-Zamakhsyari, al-Kasysyâf, vol. 6, 425; al-Nasafi, Madârik al-Tanzîl wa Haqâiq al-Ta’wîl, vol. 4, 286.
17 An-Nasafi, Madârik al-Tanzîl wa Haqâiq al-Ta’wîl, vol. 4, 286.
18 Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhtîth, vol. 8, 506.
19 Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 24, 586; Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhtîth, vol. 8, 506; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 15, 454; Ibnu Juz’yi al-Kalbi, al-Tas-hîl, vol. 2, 606.
20 Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhtîth, vol. 8, 506.
Langganan:
Postingan (Atom)